search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Amerika di Bali Lebihi Masa Tinggal Dideportasi
Rabu, 4 Oktober 2023, 22:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Amerika di Bali Lebihi Masa Tinggal Dideportasi.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA.

Warga negara asing yang berwisata di Bali kembali melanggar aturan keimigrasian. Adalah DRS asal Amerika Serikat terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar karena melebihi batas izin tinggal alias overstay. 

Dari peneriksaan, DRS mengaku paspornya sempat ditahan Biro Perjalanan hingga berakhir dengan overstay. 

Bule asal negeri Paman Sam tersebut dikembalikan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin 2 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport. 

Menurut Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, DRS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana, dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

Diterangkannya, bule DRS sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival. Ia sudah lama berada di Indonesia dan tinggal di Bali. Selebihnya ia mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur dan berselancar serta mengunjungi teman-temannya.

Bule DRS berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya. Meski menyadari sudah overstay, namun DRS tidak segera mengurusnya. 

Pria kelahiran Massachusets itu sempat bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.

Babay kembali menjelaskan, bule DRS diamankan pada 8 September 2023 di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah dicek ternyata izinnya sudah overstay lebih dari 60 hari. 

"Dia terbukti telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Babay.

Ia selanjutnya diamankan ke Rudenim Denpasar pada 14 September 2023 untuk dilakukan deportasi. Setelah didetensi selama 19 hari DRS lalu dideportasi hingga ke kampung halamannya. 

"DRS akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Surya Kelana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami