search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Regulasi Bansos Badung Diharmonisasi, Kemenkum Bali Pastikan Keselarasan Hukum
Jumat, 14 Maret 2025, 22:20 WITA Follow
image

Regulasi Bansos Badung Diharmonisasi, Kemenkum Bali Pastikan Keselarasan Hukum

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, MENGWI.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali berperan aktif dalam memfasilitasi harmonisasi rancangan Peraturan Bupati Badung terkait program bantuan sosial (bansos).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan program bansos di Kabupaten Badung.

Rapat harmonisasi yang berlangsung pada Kamis (13/03) dihadiri langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca juga:
Lapas Kerobokan dan Polresta Denpasar Perkuat Keamanan dan Penanganan Kasus Kriminal

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi agar peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Melalui rapat harmonisasi ini, kami berharap dapat menghasilkan regulasi yang tepat untuk menjalankan program bansos yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wahyu Eka Putra.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kemenkumham Bali dalam proses harmonisasi tersebut.

Menurutnya, regulasi yang jelas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan program bansos agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

"Harapan kami, tentu saja, agar program ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kami ingin pelaksanaan program ini dilandasi aturan yang jelas," kata Bupati Adi Arnawa.

Dalam proses harmonisasi ini, Wahyu Eka Putra menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah mencegah adanya tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat efektivitas implementasi program bansos di Kabupaten Badung.

"Harmonisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik, sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan transparansi dalam kebijakan publik," ungkapnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali, I Wayan Redana, serta jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Badung dan tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bali dan Kabupaten Badung.

Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan program bantuan sosial di Kabupaten Badung dapat berjalan dengan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat penerima manfaat.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami