Pemkab Badung Bahas Raperbup Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dari APBD 2025
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, MENGWI.
Pemerintah Kabupaten Badung menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Badung dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rumah Sakit Daerah (RSD), serta Tim Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Penyusunan Raperbup ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Baca juga:
Bandara Ngurah Rai Layani 3,64 Juta Penumpang di Awal 2025, Rute Internasional Mendominasi
Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA menegaskan percepatan pembentukan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025, dengan menyediakan template rancangan peraturan kepala daerah.
Dalam pembahasan, Tim Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyoroti beberapa aspek penting, antara lain:
Diskriminasi Pegawai Non-ASN
Baca juga:
WNA China Hilang Terseret Arus di Pantai Nyang-Nyang
Tim Ahli mempertanyakan dasar pertimbangan tidak diberikannya Gaji Ketiga Belas bagi pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi, mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mencakup seluruh aparatur negara.
Kemampuan Keuangan BLUD
Pihak RSD menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat kebijakan di Kabupaten Badung hanya memungkinkan pemberian THR bagi pegawai non-ASN di instansi BLUD.
Penegasan dari BPKAD
BPKAD menegaskan bahwa jika RSD tidak mampu menganggarkan Gaji Ketiga Belas, maka penyusunan Raperbup tidak harus sepenuhnya mengikuti template dari Kementerian Dalam Negeri.
Penyempurnaan Penormaan
Tim Ahli menyarankan penyempurnaan aturan dengan memilah subjek penerima berdasarkan komponen yang diterima.
Klausul pencabutan Perbup sebelumnya juga harus diperhatikan agar tidak menghilangkan dasar hukum pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas di tahun 2024.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Badung mengapresiasi seluruh masukan dari peserta rapat dan menegaskan bahwa semua rekomendasi akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan draft Raperbup.
Pemerintah Kabupaten Badung berharap peraturan ini segera diselesaikan agar dapat diimplementasikan tepat waktu.
Dengan adanya kejelasan regulasi mengenai pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dari APBD 2025, diharapkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk pegawai non-ASN, dapat lebih terjamin.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers