Ranperda Insentif Investasi hingga Pungutan Wisatawan Asing Dibahas Kemenkumham Bali
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, BALI.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menyelenggarakan kegiatan presentasi hasil harmonisasi peraturan perundang-undangan oleh para perancang peraturan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
Agenda ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, para perancang menyampaikan hasil harmonisasi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Proses harmonisasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek kesesuaian substansi, sistematika penulisan, hingga kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Beberapa dokumen penting yang dibahas antara lain:
-
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
-
Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045
-
Ranperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali
Dalam paparannya, tim perancang menyampaikan catatan dan rekomendasi perbaikan, termasuk penyesuaian norma agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta perbaikan redaksional guna meningkatkan kejelasan dan konsistensi substansi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja para perancang.
Ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai upaya menjaga sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah.
Baca juga:
WALHI Bali Soroti Krisis Air dan Kerawanan Bencana dalam Proyek Hotel Mewah di Pantai Berawa
"Kegiatan harmonisasi ini penting dalam rangka menjaga sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui produk hukum yang berkualitas," ujar Wahyu Eka Putra.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan setiap produk hukum daerah yang diajukan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara optimal, serta menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers