Pencurian di SGS Sport Bar Kuta, Pelaku Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Kejahatan pencurian terjadi di SGS Sport Bar, yang terletak di Jalan Bakungsari No. 61, Kuta, Badung, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 06.55 WITA.
Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial D W (29), asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pelaku merusak rolling door bar dan masuk ke dalamnya untuk mengambil barang-barang berharga, termasuk sebuah iPad Samsung dan uang tunai senilai Rp 650.000.
Baca juga:
Lapas Kerobokan Lakukan Skrining Adiksi
Pelaku yang dikenal dengan inisial D W, melakukan tindakan pencurian dengan merusak rolling door yang mengunci akses ke dalam SGS Sport Bar.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga, termasuk sebuah iPad Samsung dan uang tunai.
"Berdasarkan keterangan pelaku, motif dari aksi ini adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak, dimana pelaku tidak memiliki uang dan berniat menjual barang yang dicuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin (20/1/2025).
Pada hari kejadian, seorang karyawan SGS Sport Bar melaporkan kepada pemilik bar, Ahmad Rizky Saputra, bahwa rolling door bar ditemukan dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa iPad Samsung dan uang tunai senilai Rp 650.000 hilang. Total kerugian yang diderita oleh pelapor diperkirakan mencapai Rp 5.450.000.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian dari Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Anggi Wahyu Romadhon, langsung melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, dan mencari saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari informasi yang diterima, pelaku diduga tinggal di daerah Kerobokan, Kuta. Tim kemudian menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, dan barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dalam kejadian ini adalah satu unit iPad Samsung yang dicuri oleh pelaku.
Akibat pencurian tersebut, pelapor Ahmad Rizky Saputra mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.450.000.
Meskipun demikian, tindakan cepat dari pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan