Imigrasi Deportasi Puluhan WNA, 267 Perusahaan Asing Dicabut NIB-nya
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara.
Operasi ini difokuskan pada sektor pariwisata dan pertambangan, dengan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang menjadi penjamin WNA.
Operasi ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama: 14-17 Januari 2025 dan tahap kedua: 17-21 Februari 2025.
Metode yang digunakan adalah pengawasan langsung ke lapangan dengan melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait, termasuk Kepolisian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Di Bali, tim gabungan memfokuskan pengamanan pada titik-titik dengan volume WNA tinggi. Target operasi adalah perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang izin usahanya telah dicabut, khususnya mereka yang tetap menjadi penjamin WNA meskipun Nomor Induk Berusaha (NIB) telah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 1 November 2024.
Pada tahap pertama, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan PMA yang sudah kehilangan NIB. Hasilnya:
-
74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin bagi 126 WNA.
-
15 WNA telah dideportasi, sementara 111 lainnya dalam proses tindakan lebih lanjut.
Pada tahap kedua, tim gabungan mengamankan 186 WNA dari 86 PMA bermasalah yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan terhadap 208 WNA dari 43 perusahaan fiktif, dengan 48 di antaranya telah dideportasi.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa para WNA yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan.
Menurut Godam, pencabutan NIB dari 267 perusahaan disebabkan oleh ketidakmampuan memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar, yang berimbas pada ketidaksesuaian arus investasi di Indonesia.
Operasi Wira Waspada juga menyasar sektor pertambangan di Maluku Utara, yang mempekerjakan banyak WNA. Pada operasi ini, Ditjen Imigrasi memeriksa 4.656 WNA asal RRT dari 74 perusahaan, dan menemukan 41 WNA dari lima perusahaan melakukan pelanggaran keimigrasian.
Baca juga:
Lapas Kerobokan Lakukan Skrining Adiksi
Ditjen Imigrasi memastikan bahwa Operasi Wira Waspada akan dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah dengan aktivitas WNA tinggi.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dengan profesionalitas dan tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap tindakan,” ujar Godam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban di Indonesia.
Operasi Wira Waspada adalah strategi baru Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah Wira Waspada berasal dari bahasa Sansekerta:
-
Wira (वीर) berarti berani, kuat, atau berjiwa nasionalis
-
Waspada (वद) berarti siaga, berhati-hati, dan mengutamakan keselamatan
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers