search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setelah 5 Bulan Persidangan, Kejari Badung Menangkan Gugatan PTUN Terkait Aset Daerah
Selasa, 25 Februari 2025, 21:39 WITA Follow
image

Setelah 5 Bulan Persidangan, Kejari Badung Menangkan Gugatan PTUN Terkait Aset Daerah

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA UTARA.

Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait sengketa aset daerah. 

Putusan PTUN Denpasar yang dibacakan pada Selasa, 25 Februari 2025, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara terhadap Pemerintah Kabupaten Badung ditolak sepenuhnya.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara yang mempermasalahkan penetapan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Badung. 

Penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah Padruwen Desa Adat Pererenan yang telah dikuasai secara turun-temurun, namun kini dikelola oleh pemerintah daerah dan disewakan kepada pihak ketiga, PT Pesona Pantai Bali.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa permohonan hak atas tanah tersebut telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2022 oleh beberapa pihak, termasuk Desa Adat Pererenan. 

Akan tetapi, seluruh permohonan tersebut ditolak BPN karena lahan tersebut masih terendam air dan berada di muara sungai, sehingga belum memenuhi kriteria sebagai tanah negara yang dapat diberikan hak kepemilikan.

Pada Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pembangunan senderan penahan banjir serta pengurukan reklamasi di lokasi tersebut, yang kemudian menetapkan tanah tersebut sebagai aset daerah untuk kepentingan umum.

Dalam putusannya, PTUN Denpasar menegaskan bahwa keputusan Bupati Badung Nomor 604/01/HK/2022 tentang Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara serta Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-510302-14052024-001 yang dikeluarkan bagi PT Pesona Pantai Bali tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Mayasari, S.H., M.H., serta anggota Simson Seran dan Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn., memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum I Gusti Ngurah Rai Suara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 389.000.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan bukti komitmen Kejari Badung dalam mempertahankan aset daerah untuk kepentingan masyarakat.

Tim JPN yang terdiri dari Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H., Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., M.H., A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H., Febrina Irlanda, S.H., dan Rizki Nur Annisa, S.H., M.H., telah bekerja keras dalam menghadapi gugatan ini.

“Keputusan ini menegaskan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah tetap sah secara hukum dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan hadir dalam rangka mempertahankan aset negara agar dapat dikelola secara optimal sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ujar Sutrisno.

Dengan adanya putusan ini, Pemerintah Kabupaten Badung dapat melanjutkan pemanfaatan aset daerah tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Keputusan ini juga menjadi preseden penting dalam perlindungan aset negara dari klaim-klaim yang tidak berdasar secara hukum.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami