search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BI Bali Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan KUPVA BB & PJP LR Melalui Regulasi Baru
Senin, 24 Februari 2025, 23:45 WITA Follow
image

BI Bali Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan KUPVA BB & PJP LR Melalui Regulasi Baru

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, BALI.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin se-Provinsi Bali.

Acara ini bertujuan memperkuat koordinasi antara regulator dan pelaku industri guna mendukung kebijakan serta menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan berdaya saing.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Indra Gunawan Sutarto, dan dihadiri lebih dari 200 peserta dari direksi serta pengurus KUPVA BB dan PJP LR, baik secara luring maupun daring.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan mengenai kondisi terkini industri KUPVA BB di Bali serta sosialisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Seiring dengan bergabungnya Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) serta rencana penguatan pengawasan KUPVA BB melalui pengembangan supervisory and regulatory technology, Bank Indonesia menerbitkan PBI No. 10 Tahun 2024 tentang Penerapan APU, PPT, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, mencegah kejahatan keuangan, serta memperkuat kepatuhan industri terhadap standar internasional.

Dalam sambutannya, Indra Gunawan Sutarto menegaskan bahwa keberlanjutan industri KUPVA BB dan PJP LR bergantung pada tiga strategi utama, yakni BIMA (Bisnis, Digitalisasi, dan Manusia). Strategi ini meliputi:

  • Penguatan model bisnis yang berkelanjutan untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

  • Optimalisasi digitalisasi dalam operasional guna meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi.

  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui standar kompetensi yang diwajibkan oleh Bank Indonesia dalam PBI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran.

Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Danarto Tri Sasongko, menyampaikan ketentuan terbaru terkait APU PPT dan PPPSPM. Penyempurnaan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta rekomendasi FATF.

Penguatan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri, mengurangi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Melalui rapat koordinasi ini, Bank Indonesia mendorong seluruh pelaku industri KUPVA BB dan PJP LR di Bali untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat sinergi dengan regulator, serta meningkatkan daya saing di tengah dinamika ekonomi global.

Sebagai destinasi wisata unggulan, industri keuangan di Bali memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan wisatawan mancanegara serta memperkuat ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat serta penerapan teknologi dalam pengawasan, diharapkan industri KUPVA BB dan PJP LR di Bali semakin sehat, transparan, dan kompetitif, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami