search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM di Badung
Selasa, 18 Februari 2025, 15:05 WITA Follow
image

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku UMKM di Badung

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, MENGWI.

Badung, sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif dan pariwisata di Bali, memiliki potensi besar dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Dalam upaya mendukung pertumbuhan sektor ini, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi aspek yang sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan daya saing usaha lokal.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Wahyu Eka Putra, saat menerima audiensi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Senin (17/2/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum, termasuk harmonisasi peraturan daerah dan perlindungan KI bagi pelaku usaha di Badung.

Wahyu Eka Putra menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan yang dibuat tidak hanya sesuai dengan regulasi nasional, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kanwil Kemenkumham Bali dalam harmonisasi Peraturan Daerah dan kerja sama dalam layanan Administrasi Hukum Umum serta Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, pembahasan mengenai Kekayaan Intelektual menjadi salah satu fokus utama. Sebagai daerah dengan banyak usaha kreatif, Kabupaten Badung memiliki tantangan dalam memastikan bahwa produk dan karya dari pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. 

Hal ini penting agar mereka dapat terhindar dari pembajakan dan memiliki hak eksklusif atas inovasi yang mereka hasilkan.

Wahyu Eka Putra menekankan bahwa pendaftaran KI, seperti hak cipta, merek dagang, dan paten, dapat memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. 

Dengan adanya perlindungan hukum, pelaku usaha tidak hanya dapat mengamankan hak atas produk mereka, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas, termasuk skala nasional dan internasional.

“Kami mendorong pelaku usaha dan kreator lokal untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang optimal serta meningkatkan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan,” ujar Wahyu Eka Putra.

Manfaat Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM

Mencegah Pembajakan dan Pemalsuan
Dengan memiliki sertifikat KI, produk UMKM memiliki hak eksklusif yang diakui secara hukum sehingga dapat menghindari tindakan pembajakan oleh pihak lain.

Meningkatkan Nilai Ekonomi dan Daya Saing
Produk yang memiliki merek dagang atau hak cipta resmi cenderung lebih dipercaya oleh konsumen, sehingga memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Mempermudah Akses Pendanaan dan Investasi
Banyak lembaga keuangan yang melihat kepemilikan KI sebagai aset berharga, yang dapat membantu pelaku usaha dalam mendapatkan pendanaan atau kerja sama bisnis.

Mendukung Ekspansi Usaha
Dengan perlindungan KI yang kuat, UMKM dapat lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka ke pasar nasional maupun internasional.

Dalam pertemuan ini, juga dibahas mengenai peran Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum bagi masyarakat. 

Layanan seperti legalisasi dokumen, pendaftaran badan hukum, fidusia, hingga kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan transparan.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami