Pria Ditebas di Depan Minimarket Nusa Dua, Badung
![image](https://beritabadung.com/uploads/berita/berita_1739525688.webp)
Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di depan M-Mart, By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA SELATAN.
Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di depan M-Mart, By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Kejadian yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA ini melibatkan seorang korban bernama Yohanes Ngongu Bongu yang mengalami luka serius akibat serangan dengan senjata tajam.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/30/II/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Baca juga:
Pedagang Bunga Cempaka di Badung Merugi, Produksi Anjlok hingga 70 Persen akibat Hujan Deras
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban ditemukan dalam kondisi terluka parah di lokasi kejadian.
"Berdasarkan keterangan istrinya, Noviana Kewu Deki, ia menerima telepon dari nomor suaminya sekitar pukul 03.40 WITA. Namun, saat diangkat, suara yang berbicara bukan suaminya, melainkan seseorang yang memintanya segera datang ke Rumah Sakit Surya Husada Nusa Dua," ungkap Sukadi, Jumat (14/2/2025).
Setibanya di rumah sakit, Noviana mendapati suaminya tengah menjalani perawatan medis dengan kondisi penuh luka. Luka robek ditemukan di bagian kepala atas, belakang, serta hidung.
Dari pengakuan korban, ia mengaku telah ditebas seseorang menggunakan senjata tajam di depan M-Mart, By Pass Ngurah Rai.
Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi di lokasi kejadian.
Melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Tim Reskrim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggal pamannya di kawasan Glogor Carik pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WITA.
Pelaku yang diketahui berinisial M.M.K (33), berasal dari Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada emosi.
Pelaku merasa saudaranya dipukul oleh korban dan teman-temannya, sehingga ia membalas dengan menebas korban menggunakan sebilah pedang tanpa gagang.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan