search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua WNA Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal
Selasa, 11 Februari 2025, 17:55 WITA Follow
image

Dua WNA Polandia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA.

Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dalam operasi pengawasan yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025. 

Kedua WNA berinisial RS (39) dan MT (30) ini diduga beraktivitas sebagai pemandu wisata ilegal di Bali.

Dalam operasi yang berlangsung di area dropzone Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, tim Inteldakim mendapati keduanya mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah agen perjalanan asing. 

Mereka tampak sedang mendampingi sekelompok turis asing, yang menimbulkan kecurigaan petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali, terutama terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Tim kami menemukan dua WNA yang diduga berperan sebagai pemandu wisata tanpa izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mereka,” ujar Winarko.

Setelah diamankan, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut. 

Berdasarkan data keimigrasian, mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku.

Winarko menambahkan bahwa apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan menindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika terbukti melanggar aturan, kami akan memberikan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan. 

Sepanjang 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian,” tegasnya.

Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak WNA yang melakukan aktivitas ilegal di Bali guna menjaga stabilitas dan kondusivitas sektor pariwisata.

Kegiatan pemandu wisata ilegal oleh WNA dapat berdampak negatif pada industri pariwisata di Bali. 

Selain merugikan pemandu wisata lokal yang memiliki izin resmi, praktik ini juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat dan mengurangi kualitas layanan wisata bagi para turis.

Dengan pengawasan ketat dari Imigrasi dan pihak berwenang lainnya, diharapkan ekosistem pariwisata di Bali tetap terjaga dengan baik, memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami