Rudenim Denpasar Deportasi Wanita Uganda, Diduga Terlibat Praktik Prostitusi di Bali
Rudenim Denpasar mendeportasi perempuan asal Uganda berinisial JN (34) karena jadi Pekerja Sek Komersial (PSK) di Bali.
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi seorang perempuan asal Uganda berinisial JN (34) pada 3 Oktober 2024.
JN diduga terlibat dalam praktik Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, meskipun ia membantah tuduhan tersebut.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, JN memasuki Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024.
"JN mengaku datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian dan berlibur," ujar Gede Dudy.
Sebelumnya, JN bersama seorang warga Uganda lainnya berinisial SA (48) diamankan oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, pada 16 Agustus 2024.
Dari hasil penyelidikan, kedua warga Uganda ini diduga melakukan pelanggaran izin tinggal terkait praktik prostitusi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, ada indikasi pelanggaran izin tinggal yang melibatkan aktivitas prostitusi," tambah Gede Dudy.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan percakapan mencurigakan di ponsel JN yang mengarah pada keterlibatannya dalam prostitusi.
Namun, JN membantah tuduhan ini dan mengklaim bahwa percakapan tersebut berlangsung dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali, serta menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam prostitusi.
Meskipun JN membantah, pihak imigrasi menegaskan bahwa JN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai konsekuensinya, JN dideportasi ke kampung halamannya di Entebbe, Uganda, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Selain itu, JN juga masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers