RTRW Badung 2025–2045 Segera Ditetapkan, Batas Akhir 24 April
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, MENGWI.
Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah (Sekda), Ida Bagus Surya Suamba, melaksanakan rapat koordinasi strategis bersama Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti.
Pertemuan ini untuk membahas penetapan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.
Rapat dalam rangka menindaklanjuti evaluasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Bali ini, turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung,
Kepala Bagian Hukum Setda Badung, serta jajaran teknis lainnya, bertempat di ruang rapat Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (21/04/2025).
Penetapan hasil evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Setda Surya Suamba menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bali harus ditindaklanjuti dan ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada 24 Januari 2025.
"Dengan demikian, batas akhir penetapan adalah 24 April 2025," ujarnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan