Mulai Hari Ini, Adi Arnawa Resmi Menjabat Sebagai Plh. Bupati Badung
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, MENGWI.
Pemerintah Provinsi Bali resmi menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa sebagai Pelaksana Harian Bupati Badung yang berlaku mulai hari ini (17/2/2021). Penunjukkan tersebut berlandaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor : 235/01-A/HK/2021 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian Bupati Badung yang ditetapkan pada tanggal 10 Pebruari 2021.
Penunjukkan Plh. Bupati ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan, maka Sekretaris Daerah berhak diangkat sebagai Plh. Bupati hingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Hal ini pun turut dilakukan pada daerah lain yang ada di Provinis Bali, seperti Jembrana, Tabanan, Denpasar, Bangli, dan Karangasem.
Baca juga:
Subak di Sading Diajari Paham Informasi Cuaca dari BMKG
Pelantikan bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Pebruari 2021 yang dilakukan secara virtual. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik pun menghimbau agar pelantikan virtual tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Surat Keputusan (SK) mengenai penugasan Plh. Bupati tersebut diserahkan kemarin (16/2/2021) secara langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster kepada I Wayan Adi Arnawa yang bertempat di Gedung Jaya Sabha, Denpasar.
Disamping berkewajiban untuk melaksanakan tugas harian Bupati Badung, Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga memiliki tugas besar lainnya untuk menjalankan penanganan serta penanggulangan pandemi covid-19 di wilayah Badung yang saat ini tengah menjalankan PPKM berbasis mikro.
Editor: Robby Patria
Reporter: -