search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Basarnas Jadi Narasumber Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Bali
Kamis, 17 Juni 2021, 12:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA SELATAN.

Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Brigjen TNI (Mar) Rasman M. Tr. menghadiri Rapat Kelompok Kerja Nasional Capacity Building Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Satgas PPLN selaku narasumber.

Kegiatan diselenggarakan Kementerian Polhukam Republik Indonesia akan berlangsung dari tanggal 15 sampai 18 Juni 2021, bertempat di Benoa, Kuta Selatan, Badung. Beberapa Kementerian dan Lembaga terlibat dalam Satgas PPLN, dimana memiliki latar belakang pengetahuan dan pemahaman terkait penanganan pengungsi yang berbeda.

Tujuan dari Capacity Building kali ini diharapkan dapat menyeragamkan pemahaman antar anggota Satgas dalam penanganan pengungsi luar negeri serta untuk mencari permasalahan yang dialami. 

Pada kesempatan tersebut Brigjen TNI (Mar) Rasman M. Tr, Rabu (16/6) menyampaikan, hal terkait tindak lanjut Peraturan Kepala Basarnas Nomor 9 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut menekankan tentang penanganan penemuan pengungsi dari luar negeri dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia. 

"Munculnya penataan melalui regulasi dilatarbelakangi oleh adanya Perpres Nomor 125 Tahun 2016," jelasnya.Adapun beberapa poin penting disampaikan dalam panel, diantaranya asas penyelenggaran SAR berdasarkan UU No 29 tahun 2014 pasal 3 terkait PPLN yakni, kemanusian dan nondiskriminatif, peta kejadian PPLN dilakukan oleh tim SAR gabungan mulai dari, 2009 hingga 2021, tugas dan tanggungjawab PPLN masuk di dalam kecelakaan kapal dan selanjutnya di koordinasikan dengan Kemenkumham.

"Serta apabila Kapal dalam keadaan mati mesin ataupun kehabisan BBM dan logistik serta bantuan medis maka akan diberikan pertolongan untuk selanjutnya kembali ke negara tujuan," katanya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Basarnas telah melakukan uji Peraturan Kepala Basarnas Nomor 9 Tahun 2018 dengan latihan di beberapa Kantor SAR meliputi Aceh, Banten, Kupang, Mataram dan Palembang.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami