Bandara Ngurah Rai Bali Mulai Berlakukan Wajib Tes PCR
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA SELATAN.
Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 oleh Gubernur Provinsi Bali terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin, 28 Juni 2021 dinilai akan berdampak pada jumlah traffic penumpang pesawat ke provinsi Bali.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jumlah trafik penumpang memasuki provinsi Bali yang menggunakan transportasi udara atau melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali."Tentu trafik dalam hal ini akan berpengaruh," jelasnya.
Dikatakan perbedaan SE saat ini yakni jika sebelumnya bisa menggunakan GeNose atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan masuk ke Bali, sedangkan saat ini seluruh penumpang atau warga memasuki provinsi Bali wajib lewat jalur udara wajib menggunakan PCR dan tidak menggunakan GeNose atau rapid antigen.
"Surat keterangan hasil negatif surat keterangan PCR wajib dalam bentuk QR barcode atau barcode. Sehingga, dapat mengantisipasi atau mengurangi pemalsuan-pemalsuan surat keterangan," paparnya.
Baca juga:
Delegasi G20 Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali
Taufan menambahkan, untuk SE Gubernur Bali Nomor 8 tahun 2021 dari Provinsi Bali memang berlaku pada 28 Juni 2021, akan tetapi diberi waktu 2 hari untuk sosialisasi sehingga pada Rabu (30/6) peraturan tersebut berlaku secara penuh.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung