search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bandara Ngurah Rai Bali Mulai Berlakukan Wajib Tes PCR
Selasa, 29 Juni 2021, 17:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bandara Ngurah Rai Bali mulai berlakukan wajib Tes PCR.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA SELATAN.

Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 oleh Gubernur Provinsi Bali terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin, 28 Juni 2021 dinilai akan berdampak pada jumlah traffic penumpang pesawat ke provinsi Bali.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jumlah trafik penumpang memasuki provinsi Bali yang menggunakan transportasi udara atau melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali."Tentu trafik dalam hal ini akan berpengaruh," jelasnya.

Dikatakan perbedaan SE saat ini yakni jika sebelumnya bisa menggunakan GeNose atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan masuk ke Bali, sedangkan saat ini seluruh penumpang atau warga memasuki provinsi Bali wajib lewat jalur udara wajib menggunakan PCR dan tidak menggunakan GeNose atau rapid antigen.

"Surat keterangan hasil negatif surat keterangan PCR wajib dalam bentuk QR barcode atau barcode. Sehingga, dapat mengantisipasi atau mengurangi pemalsuan-pemalsuan surat keterangan," paparnya.

Taufan menambahkan, untuk SE Gubernur Bali Nomor 8 tahun 2021 dari Provinsi Bali memang berlaku pada 28 Juni 2021, akan tetapi diberi waktu 2 hari untuk sosialisasi sehingga pada Rabu (30/6) peraturan tersebut berlaku secara penuh.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami