PPKM Darurat di Bali, Jam Buka Kantor Notaris Dibatasi
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA SELATAN.
Ketua Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI), I Wayan Muntra menanggapi penerapan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan di Bali.
Ditemui pada Jumat (2/7) di Kuta, Badung, ia menyampaikan dalam hal ini apa menjadi keputusan maupun kebijakan Pemerintah tentu wajib dipatuhi.
Pengurus wilayah dan juga pengurus di daerah tentu akan mendukung penuh kegiatan-kegiatan tersebut
karena kegiatan tersebut sangat penting untuk dilaksanakan bersama, dalam artian ikut menekan serta menghindari paparan Covid-19.
Ia mengharapkan kepada para anggota Notaris khususnya di Kabupaten Badung yang saat ini baik jam buka operasional maupun sarana dan prasarana kantor para anggota seluruhnya telah menerapkan Prokes dengan baik, ketat serta disiplin termasuk seluruh anggota Notaris di masing-masing Kabupaten di Bali pada umumnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, tentu tetap harus memerhatikan kesehatan lingkungan maupun diri-sendiri. Selain itu, kata dia, sebagian besar para anggota juga telah memberlakukan pembatasan jam buka opresional kantor.
"Untuk jam buka kantor dimulai dari Jam 9 sampai jam 2 siang telah tutup. Selain itu para karyawan juga gantian masuk kerjanya," jelasnya.Tentu hal tersebut sangat penting dan sunguh-sunguh harus diterapkan oleh para Notaris agar tetap bisa melayani masyarakat dan membantu Pemerintah.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung