search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPUM Rp1,2 juta bagi Pelaku UMKM di Badung Siap Dicairkan
Rabu, 28 Juli 2021, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kadiskop UMKM dan Perindag Badung, Made Widiana.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, MENGWI.

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta akan dapat dinikmati oleh sebanyak 13.200 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung.

Program BPUM berupa BLT UMKM ini diberikan kepada 12,8 juta penerima se-Indonesia dengan nilai anggaran Rp15,36 Triliun. Pencairan bantuan untuk pelaku UMKM nantinya dilakukan secara bertahap oleh Bank BRI. 

Untuk 13.200 pelaku UMKM yang lolos verifikasi dan bisa menikmati bantuan ini merupakan pemohon di tahun 2021 dan pemohon di tahun 2020 yang direalisasikan tahun 2021. 

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung, Made Widiana mengungkapkan, sejatinya tidak ada diberikan kuota penerima untuk masing-masing daerah. Hanya saja, pengiriman usulan dilakukan setiap bulan diajukan ke tingkat provinsi. 

Adapun pemohon BPUM tahun 2021 antara lain pada bulan April sebanyak 2.716 pemohon, bulan Mei 2.142 pemohon, bulan Juni 2.326 pemohon, bulan Juli 1.279 pemohon. Sehingga total pemohon pada tahun 2021 hingga bulan Juli sebanyak 8.463 pemohon.

"Sisanya (4.737 pemohon) merupakan pemohon di tahun 2020 yang direalisasikan pada tahun 2021," katanya, Rabu (28/7).

Pendaftaran mendapatkan bantuan UMKM ini masih berlanjut. Hanya saja belum diketahui sampai kapan pendaftaran ini akan dibuka. 

"Lusa kami zoom dengan Kementrian Koperasi. Belum diketahui (sampai kapan pendaftaran BPUM, red)," ucapnya.

Jika nantinya masih ada yang ingin mendaftar, pendaftarannya nanti dilakukan di desa atau kelurahan masing-masing.
 "Kiranya mungkin ada saja (yang ingin mendaftar, red), tapi pendaftarannya di desa/kelurahan. Sedangkan rekapnya dikirim ke Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Badung,” sebutnya.

Calon penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa menghubungi kantor camat setempat karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email. 

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Untuk mengecek daftar penerima BPUM dapat menggunakan eform BRI situs dengan alamat eform.bri.co.id/bpum. 

Kemudian, selanjutnya masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak. Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami