Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Terbang
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, kembali mengalami penyesuaian dengan perpanjangan masa PPKM level 4. Dimana, syarat bagi PPDN saat ini, boleh dikatakan diringankan dari administrasi.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun Surat keterangan (suket) Perjalanan lain, seperti yang sebelumnya disyaratkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, saat ini bisa dikatakan tidak berlaku lagi.
Namun, bagi penumpang di bawah usia 18 tahun semula dibatasi, kini mulai diperkenankan. Yang dibatasi yakni, orang dengan usia di bawah 12 tahun. Hal itu disampaikan, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira, Rabu (28/7).
"Sesuai SE tersebut, PPDN untuk usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan," jelasnya.
Meski dari sisi administrasi sudah diringankan akan tetapi, dari sisi prokes ternyata diperketat. Saat ini, PPDN melalui bandara Ngurah Rai memang diminta mengenakan masker 3 lapis, baik medis maupun masker kain. Informasi tersebut telah di sosialisasikan melalui akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Hal itu telah diberlakukan sejak tanggal 26 Juli 2021, atas dasar SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Dalam SE tersebut juga memuat bahwa bagi PPDN kini hanya dipersyaratkan menunjukan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan bukti Surat Keterangan Hasil Uji Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan masa berlaku 2x24 jam," paparnya.
Dengan dipermudahnya syarat perjalanan untuk PPDN, ternyata berdampak pada pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai, yang mulai naik secara perlahan. Dari data yang ada, pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai mengalami peningkatan yakni kedatangan penumpang kini mencapai angka diatas 750 an orang, dari sebelumnya di kisaran 600 an orang.
Sedangkan untuk keberangkatan, mencapai seribuan orang, dibandingkan sebelumnya hanya 800an orang.
Untuk diketahui, merujuk pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa PPKM level 4, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengungkapkan bahwa, bagi calon penumpang dengan moda transportasi umum darat, udara, laut, sungai, danau, kereta api juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam.
"Namun, aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat, sehingga diperbolehkan untuk membuka maskernya ketika minum obat dan memakainya kembali sesudahnya. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Namun, mereka diwajibkan untuk tetap tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung