search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,8 Miliar
Senin, 18 Oktober 2021, 18:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1,8 Miliar.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA.

Bea Cukai Bali memusnahkan dalam setahun terakhir ribuan botol minuman keras, rokok dan jutaan rokok yang nilainya mencapai Rp1.8 miliar. 

Pemusnahan barang bukti (BB) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini dilaksanakan di halaman Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin 18 Oktober 2021 siang. 

Pemusnahan BB ini dihadiri langsung oleh Kapolda Bali Irjen Putu Djayan Danuarta, Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata dan pejabat stakeholder lainnya.

Usai pemusnahan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Susila Brata mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan ini terdiri dari 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya. 

Kemudian, ada juga 1.827 botol ditambah 6 jerigen minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, MMEA, bagian tubuh binatang atau hewan yang dikeringkan, bibit tumbuhan, spare part yang menyerupai senjata api. 

Lanjut, spare part kendaraan, anak panah, alat pancing, sex toys, aksesoris, alat elektronik, makanan, barang cetakan. Menurutnya BB ilegal itu bernilai miliaran rupiah. 

"Barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai kurang lebih Rp 1.837.063.070," terang Susila Brata. 

Diterangkanya, BB tersebut merupakan hasil dari penindakan selama setahun terakhir 2020 hingga September 2021. Pemusnahan ini dilakukan petugas Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar berdasarkan Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu. 

Ditegaskan Susila Brata, BB yang beredar itu melanggar ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dan barang itu didapat dari hasil pencegahan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai atas barang kiriman yang melewati Kantor Pos dan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. 

Pemusnahan berbagai jenis barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut, bertujuan untuk menekan angka peredaran barang ilegal. Termasuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah terkait kepabeanan. 

Diungkapkanya lebih lanjut, penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami