search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemda Diminta Buat Regulasi yang Mendukung
Rabu, 27 Oktober 2021, 22:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/ Pemda Diminta Buat Regulasi yang Mendukung.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA.

Pemerintah Negara Australia akan mencabut larangan perjalanan internasional kepada warga negaranya mulai 1 November mendatang. 

Kabar ini, tentu menjadi angin segar bagi pariwisata Bali. Untuk itu Pemda Bali diharapkan segera menindaklanjuti hal itu. Sebab kabar tersebut menjadi titik terang dalam menggeliatkan kembali sektor pariwisata Bali, yang tentu akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi Bali.

Menurut pelaku pariwisata, Wayan Puspa Negara, kabar tersebut merupakan harapan bagi destinasi wisata di Bali untuk kembali menggeliat. Selaku praktisi dan masyarakat yang bergelut di sektor pariwisata, pihaknya tentu sangat gembira menyambut kabar itu. Sebab kunjungan wisatawan Australia tentunya akan sangat berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi Bali.

Selain menjadi negara yang menduduki posisi teratas jumlah kunjungan ke Bali pada tahun 2019, Australia juga memiliki kedekatan khususnya bagi wilayah Kuta, Legian dan Seminyak, yang notabene menjadi rumah kedua bagi wisatawan negeri kangguru tersebut. 

"Menyimak surat khusus dari Consulate General Australia di Bali yang ditujukan kepada Kadisparda Bali, hal ini menunjukkan betapa tinggi antusias dan rindunya warga Australia untuk datang ke bali. Yang notabene dianggap rumah kedua dan ke keluarga kedua mereka," ungkapnya belum lama ini di Badung.

Namun, jika melihat surat yang dilayangkan Consulate General Australia di Bali yang ditujukan kepada Kadisparda Bali, sebenarnya ada beberapa hal yang menurutnya, perlu direspon oleh Pemerintah. Khususnya terkait harapan mereka agar kunjungan yang hendak dimulai pada tanggal 1 November itu tanpa perlu karantina dan cukup vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. 

Tentunya masa karantina tersebut dinilai harus dievaluasi. Sebab negara pesaing terbesar pariwisata Bali, yaitu Thailand tidaklah melakukan hal itu.

"Jangan sampai kondisi itu justru membuat potensi kunjungan wisata dari Negara Australia justru beralih ke negara Gajah Putih itu," jelasnya.

Kebijakan pemerintah menerapkan masa karantina sementara selama 5 hari, diakuinya menjadi suatu kendala bagi wisatawan. Selain dari segi biaya yang membengkak, rata-rata masa tinggal wisman di Bali berkisar 5-7 hari. 

Menurutnya, surat dari Konjen Aussie ini tentu menunjukkan Sense of Belonging (rasa memiliki terhadap Bali). Sehingga ada baiknya Pemda Bali segera dengan cepat meresponnya, dengan membuat formulasi kebijakan khusus yang sinkron dan harmoni untuk wisatawan Australia yang berkunjung ke Bali. 

Sehingga dengan harapan, hal itu menjadi gayung bersambut. Pihaknya tentu akan sangat mendukung upaya koordinasi dan komunikasi cepat yang intens antara Pemda Bali dengan Pemerintah Australia.

Jika tata caranya sudah sinkron, tentunya pariwisata Bali akan kembali bergeliat dan itu akan menguntungkan rakyat," pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami