Draf Perbup Program Krama Badung Sehat Diserahkan ke Sekda
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, MENGWI.
Draf Peraturan Bupati (Perbup) Badung tentang Program Krama Badung Sehat (KBS) diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung.
Penyerahan draft Peraturan Bupati Badung tersebut merupakan hasil dari Pendampingan hukum Jaksa Pengacara kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung selaku prinsipal dalam pembentukan Peraturan Bupati Badung tentang Program KBS.
Dalam melaksanakan pendampingan hukum, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung terkait pembahasan substansi materi dan muatan hukum draft Peraturan Bupati Badung tentang Program KBS.
"Sehingga, dengan diserahkannya draft Peraturan Bupati Badung Program KBS pada hari ini, sekretaris Daerah Kabupaten Badung khususnya Kabag Hukum dapat melanjutkan proses pembentukan untuk pembahasan formil draft Peraturan Bupati Badung tentang program KBS," papar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf S.H., M.H, Senin (11/7) di Badung.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku mengenai Pembentukan Peraturan Bupati, maka sekiranya prinsipal dapat segera mengajukan draft Peraturan Bupati Badung tentang Program KBS kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali sehingga segera dapat disetujui.
Apabila telah disetujui maka, dapat disahkan dan diundangkan oleh Bupati Badung dan memiliki manfaat bagi masyarakat.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung