search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung MoU dengan Perbekel dan BUMDes Se-Badung
Kamis, 11 Agustus 2022, 17:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Badung MoU dengan Perbekel dan BUMDes Se-Badung.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, MENGWI.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.MH melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan Perbekel dan Direktur BUM Desa Se-Kabupaten Badung pada hari ini Senin, (8/8) pukul 11.00 WITA bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung.


 
Kegiatan tersebut  disaksikan oleh Bupati Badung Giri Prasta, Ketua DPRD Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, serta dihadiri oleh Sekda yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektur, Kabaghukum, Kabag Prokompin, Camat Se- Badung, Ketua Forum Bumdesa Indonesia, Badung dan Ketua Forum Perbekel, Badung, Seluruh Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung.

 Bahwa inisiasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala bidang perdata dan tata usaha negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi bersama Tim Jaksa Pengacara Negara  pada Kejaksaan Negeri Badung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa Kabupaten Badung yang merupakan SKPD yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung.

"Penandatangan MOU diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUM Desa yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung" kata, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.MH  dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini di Badung.

Adapun sejumlah 4 BUM Desa yang belum mengikuti MOU dikarenakan 4 BUM Desa tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.Sehingga, 4 BUM Desa tersebut akan menyusul mengikut penandatanganan MOU ketika telah memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.


 
"Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga melalui penandatanganan MOU," ujarnya.

Dirinya berharap dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara guna memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa yang ada di Kabupaten Badung sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUM Desa sehingga dapat mendorong dalam mensukseskan pembangunan di desa. 

"Hal ini juga sesuai amanat Bapak Presiden RI Jokowi, yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa", cetusnya

Selain itu, JPN Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa Se-Kabupaten Badung mengenai Penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.
 
"Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Mou, pada awal bulan September nanti tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga," paparnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami