search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU dan Bawaslu Badung Beber Tahapan dan Syarat Pencalonan Bupati dan Wabup
Kamis, 1 Agustus 2024, 10:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU dan Bawaslu Badung Beber Tahapan dan Syarat Pencalonan Bupati dan Wabup.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, MENGWI.

Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung telah menguraikan berbagai tahapan dan syarat penting terkait pencalonan bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, dalam keterangan persnya pada hari Rabu (31/7/2024), menjelaskan bahwa pencalonan bupati dan wakil bupati Badung tahun 2024 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurutnya, pasangan calon dari partai politik harus memenuhi dua kriteria: mendapatkan minimal 20% dari total 45 kursi DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu 2024 atau 25% suara sah dari partai politik yang berhasil memperoleh kursi pada Pemilu tersebut.

"Untuk Pemilu 2024, komposisi kursi DPRD Badung adalah sebagai berikut: Partai PDI Perjuangan dengan 27 kursi, Partai Golkar dengan 11 kursi, Partai Gerindra dengan 4 kursi, dan Partai Demokrat dengan 3 kursi. Dengan perhitungan ini, hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon," ujar I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta, turut menambahkan bahwa tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024 akan mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada hari berikutnya.

Dwi Suarna Arta juga menegaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD diwajibkan mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Badung yang diwakili oleh I Wayan Semara Cipta, menyoroti pentingnya pengaturan terkait SK Pemberhentian ASN, TNI, Polri, dan instansi lainnya.

Ia menyebutkan bahwa meskipun PKPU menyebutkan bahwa SK Pemberhentian tersebut harus diserahkan pada saat penetapan calon, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan SK tersebut harus disampaikan ke KPU Kabupaten Badung.

Dalam hal SK Pemberhentian belum diterbitkan saat penetapan calon, pasangan calon masih diperbolehkan menyertakan tanda terima pengunduran diri atau surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang.

"Diharapkan hal ini menjadi perhatian agar proses pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," tandas I Wayan Semara Cipta.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024 dan menjaga integritas serta transparansi dalam setiap tahapan pemilihan.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami