search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Badung Temukan Selisih Data Pemilih, KPU Klarifikasi
Senin, 12 Agustus 2024, 10:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Badung Temukan Selisih Data Pemilih, KPU Klarifikasi.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, MENGWI.

Pada pleno penetapan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Kabupaten Badung yang diadakan di Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, pada Sabtu (10/8/2024).

 

Bawaslu Kabupaten Badung menemukan adanya selisih data pemilih di Kecamatan Abiansemal, khususnya di Desa Bongkasa. Selisih ini tercatat sebanyak 10 pemilih.

Temuan tersebut muncul setelah proses pencocokan dan penelitian data pemilih sementara (DPS) yang telah dilakukan di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, mengungkapkan keprihatinan terkait selisih data tersebut dan meminta klarifikasi dari KPU.

“Kami meminta KPU untuk menjelaskan secara rinci mengapa terjadi selisih data ini dan kronologinya. Apakah ini merupakan hasil dari human error atau kesalahan mendata,” jelas Rachmat Tamara.

 

Senada dengan Tamara, Anggota Bawaslu I Wayan Semara Cipta juga meminta agar penjelasan mengenai perubahan data tersebut dicantumkan secara rinci dalam dokumen berita acara. 

“Mohon dijelaskan dan dipaparkan dalam berita acara tentang penyebab perubahan data dan kronologinya,” tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menjelaskan bahwa selisih data tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam penyajian data di tingkat desa. Data tersebut kemudian telah diperbaiki di tingkat kecamatan.

 

“Perbedaan data terjadi karena PPS di Desa Bongkasa dan Abiansemal menggunakan data mentah yang belum melalui pengecekan dan pencermatan. Selisih ini muncul akibat proses TMS Pemilih yang dilakukan oleh PPS, namun data dukung yang disampaikan oleh Pantarlih belum sesuai dengan yang dibutuhkan untuk proses tersebut. Selanjutnya, dalam pleno tingkat PPK, pemilih tersebut diaktifkan kembali dalam daftar pemilih hasil perbaikan di kecamatan,” paparnya.

Kronologi dan penjelasan mengenai perbedaan data ini telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 560/PL.02.1-BA/5103/3/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Badung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024.

 

KPU dan Bawaslu sepakat untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data pemilih dilakukan dengan lebih teliti untuk menghindari terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami