search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rudenim Denpasar Kembali 'Usir' Dua WNA dari Bali, Ini Pelanggarannya
Rabu, 18 September 2024, 16:07 WITA Follow
image

Dua WNA kembali dideportasi dari Bali, salah satunya pria asal negara Nigeria berinisial MCO

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA SELATAN.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. 

Dua warga negara asing (WNA) berinisial MCO (25), laki-laki asa Nigeria dan MJK (22), perempuan warga negara Tanzania dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/9/2024).

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan MCO masuk ke Indonesia pada 1 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku selama dua bulan. 

"Setelah menghabiskan beberapa waktu di Jakarta, ia pindah ke Bali dan menetap di beberapa lokasi seperti Gianyar dan Kuta," ungkapnya Rabu 18 September 2024. 

MCO awalnya berencana tinggal di Indonesia hanya selama dua bulan, namun karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kembali ke Nigeria, ia memilih untuk tinggal lebih lama. 

Selama berada di Indonesia, ia melakukan aktivitas online yang menghasilkan pendapatan bagi dirinya. 

"MCO diketahui telah overstay selama 308 hari, melebihi batas izin tinggalnya yang berakhir pada 30 Juli 2023," imbuh Gede Dudy Duwita.

MCO katanya, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, MJK, seorang pebisnis pakaian dari Tanzania, memasuki Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Mei 2024. 

MJK menyatakan tujuan kedatangannya adalah untuk berlibur dan berwisata di Bali. Namun, pada tanggal 2 Mei 2024, petugas imigrasi menemukan MJK bersama lima warga Tanzania lainnya di sebuah lokasi yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di Seminyak, Bali. 

Ketika diminta menunjukkan paspornya, MJK tidak bisa memperlihatkannya karena mengaku paspornya masih dalam proses perpanjangan visa. MJK melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kedua warga negara asing tersebut akhirnya dideportasi ke negara asal masing-masing, untuk MCO diterbangkan ke Lagos, Nigeria, sedangkan MJK ke Dar Es Salaam, Tanzania. 

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami