search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
10 Hari Jadi Gelandangan di Bandara Bali, Pria Asal Belanda Dideportasi
Jumat, 4 Oktober 2024, 20:10 WITA Follow
image

Rudenim Denpasar melakukan deportasi terhadap pria asal Belanda, RB (34), yang menjadi gelandangan selama 10 hari di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA.

Seorang warga negara Belanda berinisial RB (34) dideportasi oleh Imigrasi Bali setelah ditemukan menjadi gelandangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

RB yang overstay selama 79 hari terpaksa tidur di bandara selama hampir 10 hari karena tidak mampu membeli tiket pulang maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, RB datang ke Bali sebagai turis, namun mengalami masalah keuangan serius selama berada di pulau dewata. 

Akibatnya, ia tidak bisa membayar penginapan, makanan, apalagi membeli tiket pulang. Lebih parah lagi, rekeningnya diblokir oleh keluarganya di Belanda, sehingga membuatnya terlantar.

"Ia mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay. 

Sehingga ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari warga negara asing (WNA) lainnya di sekitar bandara," jelas Gede Dudy.

Selama 10 hari hidup sebagai gelandangan di bandara, RB akhirnya ditangkap oleh petugas dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan investigasi, RB telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena overstay selama 79 hari.

Setelah menjalani detensi selama 44 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, RB akhirnya dideportasi ke negaranya pada 2 Oktober 2024. 

"RB telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Schipol International Airport, Belanda, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar," ungkap Gede Dudy Duwita.

Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan asing agar mematuhi aturan keimigrasian dan memastikan keuangan mereka cukup selama berada di Indonesia. 

Petugas Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap turis asing yang tidak mematuhi aturan, terutama terkait pelanggaran overstay.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami