Kasus Prostitusi Online, WNA Uganda 'Diusir' dari Bali
LN, wanita asal Uganda dideportasi oleh Rudenim Denpasar karena tertibat kasus prostitusi online di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Rudenim Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA di Bali.
Diketahui WNA yang dideportasi te rsebut berinisial LN (23) warga negara Uganda.
LN ditangkap atas aktivitasnya jual diri dengan melalui situs prostitusi online di Bali.
Baca juga: WNA Belanda Dideportasi Setelah Ogah Bayar Sarapan di Hotel Nusa Dua
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa selama di Bali, LN mengaku berencana untuk berwisata.
"Dalam keterangannya, LN menjelaskan bahwa perjalanannya sebelum menuju Indonesia yaitu dari Nepal – Kuala Lumpur – Indonesia. LN mengaku bahwa kegiatan sehari-harinya adalah berwisata di daerah Kuta,” ungkap Dudy dalam keterangan resminya, Rabu (9/10).
LN dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.
"Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa LN menjajakan dirinya melalui situs web dewasa www.euroXXXXXescort.com.
Di media tersebut LN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.” Bebernya.
Dan berikut informasi tarif LN dimana 1 hour incall 250 USD / 225 EUR – outcall 300 USD / 271 EUR, kemudian 2 hours incall 400 USD / 361 EUR - outcall 450 USD / 406 EUR dan 3 hours 600 USD / 541 EUR - outcall 650 USD - 586 EUR.
"LN juga mengungkapkan bahwa ia memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan disana sudah melakukannya selama lima kali dan di Bali baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang senilai 3,5 juta Rupiah,” jelas Dudy.
Selain itu ia mengaku tidak semua jasa yang ia tawarkan adalah berhubungan badan saja melainkan juga melayani sebagai pacar bayaran.
"Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, imbuhnya.
Baca juga:
Polres Badung Pasang Baliho Deklarasi Damai di Sejumlah Titik Strategis untuk Pilkada 2024
Karena LN belum bisa dideportasi, Kanim Ngurah Rai menyerahkan LN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah kita detensi 28 hari di Rudenim Denpasar LN kita deportasi ke Negaranya melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Rabu, 9 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport,” tandasnya.
LN ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers