Curi iPhone WNA Rusia di Kuta, Pasangan Suami Istri Ditangkap di Jembrana
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan korban seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Aiaz Abdrakhmanov (24), yang kehilangan iPhone 13 Pro Max di sebuah toko sepatu di Kuta.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 21.14 WITA, di Sofa toko Footlocker, Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini berawal saat korban sedang berada di toko Footlocker untuk mencoba sepatu. Saat duduk di sofa, korban menaruh iPhone 13 Pro Max berwarna biru di sebelah kanannya.
Setelah selesai mencoba sepatu, korban berniat mengambil kembali ponselnya, namun ponsel tersebut sudah hilang.
Korban segera menanyakan kepada karyawan toko, namun tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Korban kemudian meminta pihak toko untuk memeriksa rekaman CCTV.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan yang memakai masker mengambil iPhone milik korban dari sofa dan membawanya pergi.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,” terang Sukadi, Jumat (10/10).
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/150/IX/2024, Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu Romadhoni, bersama dengan Panit Opsnal IPDA I Putu Santhi Adnyana, langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim segera melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, dan mencari saksi-saksi di sekitar lokasi,” kata Sukadi.
Pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, tim memperoleh informasi bahwa para pelaku diduga berada di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kuta bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri, yaitu Zaenap (59) dan Herry Prawiro (54).
"Pasutri ini ditangkap bersama dengan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro Max berwarna biru dan sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning dengan nomor polisi L 1140 DAJ,” jelas Sukadi.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Modus operandi yang digunakan cukup sederhana, di mana pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang menaruh ponselnya di atas sofa.
Mereka kemudian mengambil iPhone tersebut dengan maksud untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu, satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru milik korban dan satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning dengan nomor polisi L 1140 DAJ, yang digunakan pelaku saat berada di TKP.
Baca juga:
Polres Badung Gelar Razia di Canggu, Tilang Warga Asing dan Pengendara Ojek Online
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal terkait tindak pidana pencurian.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers