Terlibat Prostitusi Online, Wanita Uganda Dideportasi dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) di Bali.
Kali ini, seorang wanita berkewarganegaraan Uganda berinisial DB (28) dipulangkan ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian, pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
DB pertama kali mengunjungi Indonesia pada tahun 2019 dan kembali lagi pada awal 2024 dengan menggunakan visa ITAS investor yang berlaku hingga Januari 2025.
Visa tersebut dijamin oleh PT BTI, sebuah perusahaan pialang berbasis di Tangerang. Selama berada di Bali, DB tinggal di sebuah rumah sewa di Kerobokan, Seminyak, sambil mengikuti kelas DJ (Disc Jokey).
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, DB mengaku terlibat dalam kegiatan prostitusi online sejak Februari 2024.
Aktivitas tersebut dilakukan melalui sebuah situs website, yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Bali.
DB diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 17 September 2024, dan sejumlah uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Amerika juga disita.
Setelah penahanan, DB dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi hingga proses deportasinya selesai.
Setelah 23 hari ditahan, DB akhirnya dideportasi pada 10 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Entebbe International Airport di Uganda.
Deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar, dan DB juga diusulkan untuk masuk daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus diperkuat.
"Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya terkait aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Kemenkumham Bali juga akan melakukan operasi pengawasan rutin dengan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang melibatkan kasus sensitif seperti prostitusi.
Menurut Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang. Dalam beberapa kasus, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika dinilai bahwa individu tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Keputusan akhir mengenai hal ini akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers