search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wanita Prancis Terlibat Kericuhan di Nusa Penida Dideportasi oleh Rudenim Denpasar
Jumat, 18 Oktober 2024, 08:29 WITA Follow
image

Wanita Prancis MMMV, Terlibat Kericuhan di Nusa Penida Dideportasi oleh Rudenim Denpasar

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. 

Terbaru, seorang wanita berkebangsaan Prancis berinisial MMMV (29) dipulangkan ke negara asalnya akibat keterlibatannya dalam insiden kericuhan di Nusa Penida, Klungkung.

Insiden yang melibatkan MMMV terjadi pada Mei 2023 di kediamannya di Nusa Penida. 

Saat itu, ia bersama suaminya yang berkebangsaan Indonesia, RF, mengadakan acara makan malam yang dihadiri beberapa tamu, termasuk warga negara Inggris, LSF, dan seorang tamu lainnya, SB. 

Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berkembang menjadi kekerasan fisik, dan MMMV ikut terseret dalam insiden tersebut, yang akhirnya membuatnya berurusan dengan pihak kepolisian.

MMMV yang masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata, diketahui tetap berada di Indonesia selama pandemi COVID-19 tanpa memperbarui status visanya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MMMV dinyatakan melanggar pasal terkait keamanan dan ketertiban umum. 

Akibatnya, ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

Setelah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak Agustus 2024, MMMV akhirnya dideportasi pada 16 Oktober 2024. 

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MMMV untuk memfasilitasi pemulangan ini, dan memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. 

Selain itu, MMMV juga diusulkan untuk masuk daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengingatkan warga negara asing di Indonesia untuk selalu menghormati peraturan yang berlaku. 

"Kami menghimbau agar para WNA yang tinggal di Bali maupun wilayah Indonesia lainnya selalu mematuhi aturan keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujarnya.

Dalam kasus ini, MMMV juga diusulkan untuk dicekal selama enam bulan, sesuai dengan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,

dengan opsi perpanjangan atau penetapan penangkalan seumur hidup jika dianggap mengancam ketertiban umum.

Editor: Aka Kresia

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami