Motif Penganiayaan di Proyek Hotel Taman Rosani, Badung Terungkap
Agus Jumadi (50), pelaku penganiayaan berat terhadap Fernan Bima Pratama (28), yang terjadi di proyek Hotel/Villa Taman Rosani, Jalan Cendrawasih No. 9, Banjar Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, MENGWI.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan Agus Jumadi (50), pelaku penganiayaan berat terhadap Fernan Bima Pratama (28), yang terjadi di proyek Hotel/Villa Taman Rosani, Jalan Cendrawasih No. 9, Banjar Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Peristiwa ini dilaporkan pada Minggu, 10 November 2024, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/167/XI/2024/SPKT/POLSEK KUTA UTARA.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo., menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban,
"Pelaku kerap membuat keributan dan meminta uang kepada korban serta buruh lain di proyek tersebut," ungkapnya.
Peristiwa bermula pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 12.30 WITA, saat korban yang dalam kondisi mabuk mengamuk di lokasi proyek. Korban membawa pisau dan mengejar para buruh proyek, bahkan melemparkan batu ke arah Agus Jumadi.
Korban kemudian menyerang Agus dengan pisau setelah mendobrak pintu kantor tempat Agus bersembunyi bersama saksi.
Baca juga:
Langgar Batas Izin Tinggal, Warga AS JRA Dideportasi dari Bali Akibat Alasan Kesehatan Mental
“Pelaku awalnya tidak melawan dan hanya menghindar. Namun, karena terus diserang, pelaku membela diri dengan pisau yang ditemukannya di lokasi. Pelaku akhirnya membacok korban di lengan kiri dan punggung,” ujar AKP Yusuf.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang di tangan kiri, luka terbuka pada paha, punggung, dan lengan.
Korban sempat melawan dengan sekop sebelum akhirnya terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Dusun Gedang Sewu, Kedung Rejo, Pakis, Malang, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin oleh AKP Made Mangku Bunciana, S.H., berhasil menangkap pelaku pada Senin, 11 November 2024, pukul 22.00 WITA.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati terhadap korban.
“Korban sering meminta uang kepada saya dan buruh lain, serta membuat keributan di proyek. Itu membuat saya sangat marah hingga akhirnya melakukan tindakan tersebut,” ungkap Agus.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini akan kami tangani secara tegas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutup AKP Yusuf.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers