Pria Irak Dideportasi dari Bali Akibat Gunakan Paspor Palsu
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Seorang pria WNA berinisial HMQA (25) dideportasi dari Indonesia pada 29 November 2024 setelah terbukti menggunakan paspor palsu.
Deportasi ini dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
HMQA melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga:
Pergeseran Kotak Suara Pilkada Serentak 2024 di Kuta Selatan Berlangsung Aman dan Tertib
Pasal ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing (WNA) yang dianggap membahayakan keamanan atau tidak menaati peraturan.
HMQA tiba di Indonesia pada 11 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan paspor Kuwait atas nama Homoud MJ Al Anazi.
Ia juga membeli visa kunjungan 211A secara langsung di bandara.
Baca juga:
Residivis Keimigrasian, WN Tanzania Dideportasi dari Bali untuk Kedua Kalinya
Namun, petugas Seksi Pemeriksaan IV Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencurigai keaslian paspor tersebut.
Setelah pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa paspor Kuwait yang digunakan HMQA adalah palsu. Pria ini sebenarnya berkewarganegaraan Irak.
Dalam pengakuannya, ia memperoleh paspor palsu tersebut dari temannya di Turki dengan harga 10.000 USD.
Baca juga:
Pilkada Serentak 2024: Kodam IX/Udayana Fokus Amankan Bali, NTB, dan NTT
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, HMQA menggunakan paspor palsu tersebut untuk mempermudah perjalanan ke Australia.
"Kedutaan Besar Kuwait mengonfirmasi bahwa paspor tersebut tidak valid dan tidak terdaftar di sistem mereka,” ungkapnya dalam keterangan resminya Sabtu (30/11).
Selain itu, HMQA sempat mengeluh sakit perut pada 13 November 2024 dan menjalani pemeriksaan medis.
Baca juga:
Ibu Rusia dan Tiga Anaknya 'Terusir' dari Bali
Ia diketahui memiliki riwayat operasi kantung kemih, yang membuatnya membutuhkan perawatan lebih lanjut di Irak.
Setelah menjalani detensi selama 15 hari, HMQA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 2024.
“Yang bersangkutan kita pulangkan ke Bandara Internasional Basra (BSR), Irak, tentunya dengan pengawalan ketat petugas,” kata Dudy.
Baca juga:
Pelaku Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gede Dudy Duwita menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, pelanggar keimigrasian dapat dikenakan penangkalan, bahkan seumur hidup.
"Keputusan penangkalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan hasil evaluasi kasus ini,” tutupnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers