Bule Rusia Overstay di Bali Sempat Dirawat di RSJ Bangli
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Bule Rusia berinisial PM (27) dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena melakukan pelanggaran izin tinggal hingga overstay. Bahkan, bule perempuan itu terindikasi alami gangguan kejiwaan dan sempat dirawat selama 27 hari di RSJ Bangli.
Hal itu dikatakan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam rilisnya, Senin 9 Desember 2024. Menurutnya, PM kelahiran 1997 adalah pemegang paspor Rusia yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Ia menggunakan Visa on Arrival untuk berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud.
Namun sejak 1 Juni 2024, PM sempat dirawat di RSJ Bangli selama 27 hari. Setelah sebelumnya pemilik villa menginformasikan bahwa PM sering keluar villa dan jarang tinggal di villa. Apalagi pada pada 31 Mei 2024, PM sempat ditemukan tidak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan dan dibawa oleh warga kembali ke villa pada siang harinya.
Ironisnya, pada malam hari, PM kembali menghilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan hingga akhirnya oleh masyarakat setempat dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Setelah selesai menjalani perawatan dan dianggap membaik, pihak RSJ berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar. PM lantas dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memulangkannya.
Dalam keterangannya kepada petugas, PM mengaku tidak merasa sakit mental karena masih dapat beradaptasi dengan orang lain. PM juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya.
Menjadi catatan, saat diterima oleh Imigrasi Denpasar, PM tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, PM direncanakan akan dideportasi.
Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan dalam kesempatan pertama, PM dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 2 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 159 hari.
"Atas fakta-fakta yang ditemukan, PM terbukti melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tegas Gede Dudy.
Didampingi oleh kakaknya, PM dideportasi pada 8 Desember 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow. Petugas Rudenim Denpasar turut melaksanakan pengawalan ketat hingga PM meninggalkan wilayah RI.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung