Rudenim Denpasar Deportasi WN Maroko Overstay 373 Hari
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial EA (31).
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial EA (31).
Ia dideportasi akibat overstay selama 373 hari.
Deportasi ini dilakukan setelah EA melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
EA pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Maret 2020 dengan tujuan berlibur.
Terakhir kali ia memasuki wilayah Indonesia pada 9 September 2023 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 8 Oktober 2023.
Namun, ia tidak memperpanjang izin tinggalnya setelah visa tersebut berakhir.
Selama di Bali, EA mengaku bekerja secara online sebagai developer sambil menyelesaikan permasalahan pribadi terkait mantan istrinya, seorang warga negara Indonesia.
Pada 7 November 2024, ia berencana meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai.
Namun, petugas Imigrasi menemukan bahwa EA telah overstay dan terlibat dalam proses hukum terkait laporan kekerasan rumah tangga dari mantan istrinya.
Menurut keterangan EA, paspornya yang habis masa berlakunya pada 17 Mei 2024 tengah berada di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta untuk perpanjangan.
Proses perpanjangan dilaporkan terhambat akibat kesalahan pencetakan pada paspor baru.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa EA diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rudenim Denpasar pada 8 November 2024 untuk proses deportasi lebih lanjut.
“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia,” ujar Dudy.
EA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko.
Ia juga masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencegahnya kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin Kemenkumham untuk menjaga keamanan nasional.
“Kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. WNA di Indonesia harus mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku,” kata Pramella.
Baca juga:
Langgar Batas Izin Tinggal, Warga AS JRA Dideportasi dari Bali Akibat Alasan Kesehatan Mental
Pramella juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang sesuai situasi.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers