WNA Australia Curi Laptop di Tibubeneng, Dideportasi dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.COM, KUTA.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara Australia berinisial V.L.C. (45) pada Selasa, 15 April 2025.
Deportasi dilakukan akibat pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kejadian bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 08.22 WITA di depan sebuah toserba di Jl. Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Berdasarkan keterangan saksi, V.L.C berjalan kaki dan melihat tas abu-abu muda berisi laptop HP silver di kursi depan toko, lalu mengambilnya tanpa izin dan membawanya masuk ke toko.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 08.24 WITA, usai berbelanja, ia kembali melintas dan mengambil tas hitam berisi laptop MacBook Air dari kursi yang sama.
Akibat perbuatannya, V.L.C dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
V.L.C diketahui tiba di Indonesia pada 23 Oktober 2024 menggunakan Visa Kunjungan Wisata. Namun, alih-alih berwisata, ia justru melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Setelah menjalani masa hukuman, V.L.C ditahan selama 17 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Gold Coast, Australia.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan dua petugas Rudenim untuk memastikan kelancaran perjalanan.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, membenarkan pelaksanaan deportasi tersebut dan menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum oleh warga asing.
“Kami bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait lainnya untuk menegakkan hukum, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan integritas Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pendeportasian berjalan sesuai prosedur.
“Selain pendeportasian, V.L.C juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan,” tambah Dudy.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau seluruh warga negara asing agar mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga:
Universitas Udayana Sepakati Pembatalan PKS dengan Kodam, Mahasiswa Beri Ultimatum 1x7 Hari
Keberhasilan tindakan ini mencerminkan sinergi antarinstansi serta pengawasan yang konsisten terhadap keberadaan WNA di Bali, khususnya wilayah Badung.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan