search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overstay dan Tak Mampu Bayar Vila, WNA India ‘Dipulangkan'
Sabtu, 23 November 2024, 22:56 WITA Follow
image

Seorang warga negara India berinisial VBM (23) dideportasi gegara overstay dan tidak mampu membayar vila.

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA.

Seorang warga negara India berinisial VBM (23) dideportasi gegara overstay dan tidak mampu membayar vila. 

VBM pertama kali tiba di Indonesia pada 19 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). Setelah memperpanjang izin tinggalnya, visa tersebut berakhir pada 17 Juni 2024. 

Namun, ia tetap berada di Indonesia hingga 91 hari melebihi batas izin tinggal yang sah.

Selain overstay, VBM juga kehilangan paspornya dua bulan lalu di Uluwatu, namun tidak melaporkan kejadian tersebut karena khawatir akan konsekuensi hukum. 

Selama di Bali, VBM tinggal di sebuah vila di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu, dan mengandalkan tabungan serta aktivitas trading saham India untuk bertahan hidup.

Masalah muncul ketika ia gagal membayar sewa vila, restoran, dan rental motor. 

Laporan dari pemilik properti menyebabkan Polsek Kuta Utara mengamankannya pada 16 September 2024.

Meski sempat berjanji membayar setelah transfer dari rekening bank India, proses tersebut terhambat karena hari libur nasional.

Berdasarkan pelanggaran keimigrasian dan gangguan terhadap ketertiban umum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk mendeportasi VBM. 

Sebelum deportasi dilakukan, ia ditahan di Rudenim Denpasar pada 17 September 2024 untuk menunggu proses lebih lanjut, termasuk penelusuran dokumen perjalanan.

Setelah menjalani masa pendetensian selama 66 hari, VBM akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 November 2024. Ia diberangkatkan ke Mumbai, India, dengan pengawalan ketat petugas imigrasi.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian di Bali.

"Kami akan terus bertindak tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, terutama yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Bali harus tetap menjadi destinasi wisata internasional yang aman dan nyaman bagi semua pihak," ujar Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga menekankan perlunya kesadaran hukum bagi warga asing.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh wisatawan asing untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah komitmen kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib," ungkapnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami