search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Kuta Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Mumbul, Dua Pelaku Diamankan
Selasa, 11 Maret 2025, 21:15 WITA Follow
image

Polsek Kuta Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Mumbul, Dua Pelaku Diamankan

IKUTI BERITABADUNG.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.COM, KUTA SELATAN.

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jl. PerumTaman Yasa Taman Ayun, Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

Dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh telah diamankan beserta barang bukti hasil curian.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Sukono (45), warga asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tertidur di bedengnya. 

Saat terbangun, ia mendapati ponselnya, Samsung O4 warna hitam dengan casing coklat, serta ponsel milik anaknya, Techno Spark Gold warna putih dengan casing transparan, telah hilang. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp2.500.000.

Menyadari kehilangan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan. 

Dari keterangan saksi di lokasi, petugas mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, di mana salah satu pekerja bangunan mendadak pergi tanpa pamit. Tim kemudian melakukan pencarian hingga ke wilayah Polsek Denpasar Barat.

Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua pelaku di Jl. Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan barang bukti hasil kejahatan mereka.

Adapun Identitas Pelaku

  1. Markus Muda Wora (26), buruh

  2. Pelipus Pata Mahemba (21), buruh

Modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana, yakni mengambil barang dari dalam bedeng korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Sementara motif kejahatan mereka adalah untuk memiliki dan menjual barang curian guna memenuhi kebutuhan hidup.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua pelaku:

  • Mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama tanpa izin.

  • Berencana menjual barang hasil curian.

  • Melakukan aksi ini atas inisiatif mereka sendiri.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Kuta Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan tempat tinggal atau bedeng dalam keadaan terkunci, terutama saat beristirahat.

Kejahatan dapat terjadi kapan saja, sehingga kewaspadaan dan langkah pencegahan sangat penting untuk menghindari kejadian serupa.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kuta Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum mereka.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami